Minggu, 15 April 2012

PENGERTIAN BANK, BANK SENTRAL, BANK UMUM, & KEBIJAKAN MONETER


Nama    : Ambrosius Nurhadi Prasetyo
Kelas    : 2KA30
NPM     : 10110601

Definisi

   Kata bank adalah dari bahasa Italia yaitu banca yang berarti tempat penukaran uang. Secara umum pengertian bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan yang umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.

   Sedangkan pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya.

Fungsi Pokok Bank
  • Bank memiliki fungsi pokok sebagai berikut:
  • Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi.
  • Menciptakan uang.
  • Menghipun dana dan meyalurkan kepada masyarakat.
  • Menawarkan jasa-jasa keuangan lain.
  • Menyediakan fasilitas untuk perdagangan internasional.


Macam-Macam Bentuk Bank

Bank Sentral
Bank sentral adalah suatu institusi yang bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga atau nilai suatu mata uang yang berlaku di negara tersebut, yang dalam hal ini dikenal dengan istilah inflasi atau naiknya harga-harga yang dalam arti lain turunnya suatu nilai uang. Apabila jumlah uang yang beredar terlalu banyak maka bank sentral dengan menggunakan instrumen dan otoritas yang dimilikinya.

Fungsi Bank Sentral adalah untuk memelihara kestabilan nilai rupiah.

Tugas Bank Sentral:
  • Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
  • Mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran.
  • Mengatur dan mengawasi bank
  • Sebagai penyedia dana terakhir bagi bank umum.


Bank Umum
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan
prinsip syariah yang kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Tugas Bank Umum:
  • Menghimpun dana dalam bentuk simpanan giro, simpanan tabungan, simpanan deposito.
  • Memberikan kredit ke masyarakat.
  • Menjual dana yang dihimpun dari masyarakat.


Kebijakan Moneter
   Adalah proses mengatur persediaan uang sebuah negara untuk mencapai tujuan tertentu; seperti menahan inflasi, mencapai pekerja penuh atau lebih sejahtera. Kebijakan moneter dapat melibatkan mengeset standar bunga pinjaman, "margin requirement", kapitalisasi untuk bank atau bahkan bertindak sebagai peminjam usaha terakhir atau melalui persetujuan melalui negosiasi dengan pemerintah lain.

   Kebijakan moneter pada dasarnya merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal (pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan) dan keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi makro, yakni menjaga stabilisasi ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta neraca pembayaran internasional yang seimbang. Apabila kestabilan dalam kegiatan perekonomian terganggu, maka kebijakan moneter dapat dipakai untuk memulihkan (tindakan stabilisasi).

Kebijakan Moneter Mencakup:

Operasi Pasar Terbuka
adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah.

Fasilitas Diskonto
adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum.

Rasio Cadangan Wajib
adalah adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib.

Kebijaksanaan Uang Longgar (Easy Money)
kebijaksanaan ini digunakan untuk mengatasi deflasi yang dipakai pemerintak untuk mempermudah syarat kredit dengan tujuan meningkatkan produksi.

Kebijaksanaan Uang Ketat (Tight Money)
kebijaksanaan ini dipakai pemerintah dengan menerapkan kredit selektif untuk membatasi jumlah uang yang beredar (mengatasi laju inflasi).

Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar