Nama : Ambrosius Nurhadi Prasetyo
Kelas : 2KA30
NPM : 10110601
Definisi
Kata bank adalah dari bahasa Italia yaitu banca
yang berarti tempat penukaran uang. Secara umum pengertian bank adalah sebuah
lembaga intermediasi keuangan yang umumnya didirikan dengan kewenangan untuk
menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang
dikenal sebagai banknote.
Sedangkan pengertian bank menurut
Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November
1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya.
Dari pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya.
Fungsi Pokok Bank
- Bank memiliki fungsi pokok sebagai berikut:
- Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi.
- Menciptakan uang.
- Menghipun dana dan meyalurkan kepada masyarakat.
- Menawarkan jasa-jasa keuangan lain.
- Menyediakan fasilitas untuk perdagangan internasional.
Macam-Macam Bentuk Bank
Bank Sentral
Bank
sentral adalah suatu institusi yang bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga atau nilai suatu
mata uang
yang berlaku di negara
tersebut, yang dalam hal ini dikenal dengan istilah inflasi
atau naiknya harga-harga yang dalam arti lain turunnya suatu nilai uang. Apabila
jumlah uang yang beredar terlalu banyak maka bank sentral dengan menggunakan
instrumen dan otoritas yang dimilikinya.
Fungsi
Bank Sentral adalah untuk memelihara kestabilan nilai rupiah.
Tugas
Bank Sentral:
- Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
- Mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran.
- Mengatur dan mengawasi bank
- Sebagai penyedia dana terakhir bagi bank umum.
Bank Umum
Bank
umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau
berdasarkan
prinsip
syariah yang kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Tugas
Bank Umum:
- Menghimpun dana dalam bentuk simpanan giro, simpanan tabungan, simpanan deposito.
- Memberikan kredit ke masyarakat.
- Menjual dana yang dihimpun dari masyarakat.
Kebijakan Moneter
Adalah proses mengatur persediaan
uang sebuah negara untuk mencapai tujuan tertentu; seperti menahan inflasi,
mencapai pekerja penuh atau lebih
sejahtera. Kebijakan moneter dapat melibatkan mengeset standar bunga pinjaman, "margin requirement", kapitalisasi untuk bank
atau bahkan bertindak sebagai peminjam
usaha terakhir atau melalui persetujuan melalui negosiasi dengan
pemerintah lain.
Kebijakan moneter pada dasarnya merupakan
suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal
(pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan) dan
keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca pembayaran) serta tercapainya
tujuan ekonomi makro, yakni menjaga stabilisasi ekonomi yang dapat diukur
dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta neraca pembayaran internasional
yang seimbang. Apabila kestabilan dalam kegiatan perekonomian terganggu, maka
kebijakan moneter dapat dipakai untuk memulihkan (tindakan stabilisasi).
Kebijakan Moneter Mencakup:
Operasi Pasar Terbuka
adalah
cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga
pemerintah.
Fasilitas Diskonto
adalah
pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral
pada bank umum.
Rasio Cadangan Wajib
adalah
adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan
perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang,
pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib.
Kebijaksanaan Uang Longgar (Easy Money)
kebijaksanaan
ini digunakan untuk mengatasi deflasi yang dipakai pemerintak untuk mempermudah
syarat kredit dengan tujuan meningkatkan produksi.
Kebijaksanaan Uang Ketat (Tight Money)
kebijaksanaan
ini dipakai pemerintah dengan menerapkan kredit selektif untuk membatasi jumlah
uang yang beredar (mengatasi laju inflasi).
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar