Senin, 07 Juli 2014

ETIKA MENGGUNAKAN GADGET

       Semakin berkembangnya teknologi, rasanya hidup pun semakin sulit lepas dari benda bernama ‘gadget’. Tidak bisa dipungkiri, keberadaan ponsel, tablet, phoneblet, dan kawan-kawannya yang lain memang memudahkan kehidupan kita terutama untuk berkomunikasi. Sayangnya karena terlalu asyik, penggunaanya sering tidak menyadari hal lain di luar dirinya dan sang gadget. Seperti hal lain dalam kehidupan, menggunakan gadget pun sebenarnya perlu memakai etika agar tidak mengganggu kenyamanan orang dan lingkungan. Berikut adalah etika menggunakan gadget pada kehidupan sehari-hari :

1. Saat Mengobrol
Saat mengobrol dengan siapapun itu, jauhkan gadget dari genggaman dan tatapan. Pusatkan perhatian pada orang yang sedang berbicara, meskipun terlibat obrolan dengan banyak orang misalnya. Menatap gadget saat ada orang yang mengajak kita bicara malah bisa menimbulkan kesan tidak sopan sekaligus tidak menghargainya. Kalau memang tidak ada keperluan mendesak untuk menggunakan gadget, mintalah ijin pada orang yang sedang mengajak kita bicara supaya ia tidak merasa diabaikan.

2. Sedang Berjalan Kaki
Sering jalan kaki sambil kirim SMS atau Twitteran? Mungkin asik. Hanya waspada saja kalau ada mobil atau motor mendadak menyerempetmu akibat kamu tidak sadar sudah berjalan di jalur yang salah. Atau bisa jadi tiba-tiba kamu terjatuh dalam lubang, terbentur pohon maupun tiang listrik.

3. Pada Saat Mengemudi
Kalau ini sudah tak perlu ditanya lagi alasannya. Kecelakaan karena asyik dengan ponsel saat mengemudi sudah banyak terjadi. Hindarilah memegang ponsel atau perangkat mobile lain selama mengemudi, demi keselamatan Anda dan orang lain.

4. Di Tempat Umum
Namanya tempat umum, ada banyak orang dengan beragam karakter di dalamnya. Sayangnya, seringkali di tempat seperti ini gadget justru menjadi penyelamat untuk mengusir kebosanan. Memang, tidak ada larangan menggunakan gadget di tempat umum. Namun, penggunaan gadget yang mencolok perhatian bisa mengundang tindak kejahatan. Karena terlalu asyik menatap gadget, pengguna sering kali tidak menyadari keadaan sekitarnya, termasuk saat ada yang mengincar barangnya. Tidak ingin kejahatan menimpa kita, kan? Maka, usahakanlah meminimalisir penggunaan gadget saat sedang berada di tempat umum. Bersosialisasi dengan orang-orang sekitar atau membaca koran dan majalah bisa menjadi pilihan. Yang juga perlu diingat, jika ingin menelepon di tempat umum, lakukanlah dengan volume suara yang wajar supaya orang-orang yang ada di sekitar tidak perlu tahu isi pembicaraan.

5. Jaga Mood (Menjaga Pikiran atau Emosional)
Ini adalah penggunaan gadget yang berkaitan dengan fungsinya untuk mengakses media sosial. Saat suasana hati sedang tidak baik, sebaiknya hindari penggunaan gadget untuk mencurahkannya melalui media sosial. Perasaan sedih dan stress biasanya malah membuat isi curahan tidak terkontrol dan menjadikan pembacanya ikut merasakan emosi yang sama. Jangan sampai di kemudian hari kita menyesal atas apa yang pernah ditulis saat emosi sedang tidak stabil.

      Semoga dengannya adanya etika-etika tersebut, kita dapat menggunakan gadget atau smartphone dalam kehidupan sehari-hari dengan baik dan dibatas wajar. Selain membahas etika menggunakan gadget saya juga akan membahas dampak positif dan dampak negatif dalam penggunaan gadget. Berikut dampak positif dan dampak negatif dalam menggunakan gadget dilihat dari beberapa aspek :

1. Segi Kesehatan
Positif : Sepertinya menggunakan gadget tidak menambah kualitas pada kesehatan kita.
Negatif : Dapat merusak mata jika menggunakannya terlalu sering dan dengan sinyalnya yang menghasilkan radiasi kecil dapat menimbulkan berbagai macam penyakit.

2. Segi Budaya
Positif : Penggunaan gadget merupakan budaya global, yang apat digunakan untuk peluasan budaya lokal.
Negatif : Karena penggunaannya yang global kita bisa melupakan budaya lokal dan mulai mencintai budaya asing.

3. Segi Sosial
Positif : Sebagai media informasi, pertemanan dan komunikasi.
Negatif : Membuat kita bersikap individu karena dapat mencurahkan seluruh isi hati melalui gadget yang membuat emosi kita tidak terkendali.

Contoh Kasus : Gadget Pada Anak



   Di zaman yang sangat modern pada saat ini, perkembangan teknologi terus berkembang karena perkembangan teknologi akan berjalan sesuai perkembangan ilmu pengetahuan yang semakin tinggi. Teknologi diciptakan untuk memberikan kemudahan bagi kehidupan manusia dalam melakukan aktivitas sehari-hari dan memberikan nilai yang positif. Gadget adalah piranti yang berkaitan dengan perkembangan teknologi masa kini. Tablet dan smartphone ialah gadget yang paling banyak digunakan saat ini karena ukurannya yang kecil, mudah di bawa kemana-mana sehingga orang menganggap nya lebih praktis.
      Beberapa tahun yang lalu gadget hanya banyak di pakai oleh para pembisnis dari kalangan menengah ke atas. Alasan mereka menggunakan gadget adalah untuk memudahkan bisnis mereka. Namun pada zaman sekarang, gadget tidak hanya dipakai oleh para pembisnis saja, banyak para remaja bahkan anak-anak pun telah banyak menggunakan gadget. Gadget memiliki fitur menarik yang ditawarkan dan seringkali membuat anak-anak cepat akrab dengannya. Anak-anak pun sekarang makin banyak menggunakan gadget hanya untuk memainkan game.
   Tak perlu cemas bila anak suka bermain gadget . Yang penting, terapkan aturan sejak dini dan perlakukan gadget sebagai alternatif sarana pembelajaran yang berbeda. Dan peran orang tua sangat penting dalam perkembangan teknologi yang sangat maju di zaman sekarang ini. Karena fasilitas yang disediakan oleh gadget tidak hanya menimbulkan dampak positif tetapi juga dapat menimbulkan dampak negatif juga. 

Berikut cara-cara pengawasan yang dapat dilakukan oleh orang tua kepada anaknya dari pengaruh gadget, antara lain:

1. Membatasi Pemakaian Gadget
Berikan waktu-waktu yang tertentu untuk anak-anak memainkan gadget.

2. Selalu Mengontrol Isi / data-data didalam Gadget
Orang tua perlu mengontrol data-data di dalam gadget anak. Minimal sekali dalam seminggu atau mengeceknya diam-diam.

3. Memberikan Hukuman Pada Anak
Berikan sanksi atau hukuman kepada anak apabila telah terbukti melakukan kesalahan. Misalnya dengan minyita gadget nya.

Sumber :
http://indrinovii.blogspot.com/2013/11/studi-kasus-telematika-gadget-pada-anak.html

Minggu, 01 Juni 2014

KODE ETIK PROFESI HAKIM

Pada tulisan kali ini saya akan membahas tentang kode etik seorang hakim. Sebelumnya saya akan menjelaskan  tentang pengertian hakim.
Hakim adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai jabatan fungsional. Kode etik hakim disebut juga kode kehormatan hakim. Hakim juga adalah pejabat yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman yang syarat dan tata cara pengangkatan, pemberhetian dan pelaksanaan tugasnya ditentukan oleh undang-undang.

Kode etik hakim terdiri dari (yang terdapat dalam Undang-Undang) yaitu hakim dalam melaksanakan tugasnya untuk mewujudkan peradilan yang mandiri sesuai dengan aturan dasar berdasarkan ketentuan yang ada, bersikap dan bertindak menurut garis-garis yang ditentukan dalam hukum acara yang berlaku, dengan memperhatikan azas-azas peradilan yang baik, dan Pencegah timbulnya kesalah pahaman dan konflik antar sesama anggota dan antara anggota dengan masyarakat.

Berikut beberapa contoh kode etik Hakim :
  • Menjunjung tinggi kehormatan, kemuliaan, dan nama baik profesi.
  • Bersungguh-sungguh mencari kebenaran dan keadilan.
  • Sopan dalam bertutur kata dan bertindak.
  • Memelihara dan memupuk hubungan kerjasama yang baik antara sesama rekan.
  • Menjauhkan diri dari perbuatan dursila dan kelakuan yang dicela oleh masyarakat.
  • Bersikap jujur, adil, penuh rasa tanggung jawab.
  • Tidak menyalahgunakan kepercayaan, kedudukan dan wewenang untuk kepentingan pribadai atau golongan.
  • Tidak dibenarkan menunjukkan sikap memihak atau bersimpati ataupun antipati kepada pihak-pihak yang berperkara, baik dalam ucapan maupun tingkah laku.
  • Tidak melakukan perbuatan yang merendahkan martabat hakim.


Sumber:

Rabu, 30 April 2014

UU No.36 TAHUN 1999 PASAL 21 (TELEKOMUNIKASI)

UU No. 36 Tahun 1999 ini dibuat karena ada beberapa alasan, salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat cepat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi.

Dengan munculnya undang-undang tersebut membuat banyak terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi, antara lain :
  • Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
  • Perkembangan teknologi yang sangat pesat tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi itu saja, melainkan sudah berkembang pada TI.
  • Perkembangan teknologi telekomunikasi dituntut untuk mengikuti norma dan kebijaksanaan yang ada di Indonesia.


Disini saya akan membahas salah satu pasal yang ada pada Undang-Undang No.36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi yaitu pasal 21.

Pasal 21
“Penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau ketertiban umum.”

Dalam Pasal 21 ini jelas terpampang bahwa penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau ketertiban umum. Disini dimaksudkan penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan kegiatan telekomunikasi yang bersifat negative kepada masyarakat umum.

Pada era sekarang kita sudah tahu bahwa situs-situs website dan sejenis lainnya sudah banyak beredar, itu semua ada yang bersifat positif maupun negative. Telekomunikasi yang bersifat negative atau bertentangan dengan kepentingan umum yang kita tahu contohnya seperti adanya situs webstie video porno, situs website penjualan bayi, situs website memperdagangkan  wanita (exploitasi), adanya orang yang tidak bertanggung jawab atas kebocoran data-data kerahasiaan, dan sebagainya.

Kejadian-kejadian tersebut ternyata sangat mengecewakan dan memprihatinkan bagi kita semua bahkan bagi negara Indonesia . Dan kejadian tersebut sangat bertolak belakang dengan UU No.36 Tahun 1999 Pasal 21 yang melarang semua kegiatan-kegiatan tersebut. Untuk kedepannya semoga Pemerintah dapat mengatasi kejadian-kejadian tersebut dan memberikan sanksi kepada penyelenggara telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum. Dan kejadian seperti ini semoga tidak akan terulang lagi. Dan dengan adanya UU No.36 tahun 1999 ini sangat berpengaruh dengan perkembangan bidang telekomunikasi menjadi kearah yang lebih baik dan tepat, agar keutuhan dari persatuan dalam berkominikasi akan lebih baik.

Sumber:

Rabu, 02 April 2014

ETIKA PROFESI GURU

Etika profesi guru adalah aturan–aturan yang telah disepakati untuk dilaksanakan orang yang punya jabatan sebagai guru. Hal itu dimaksudkan agar fungsi layanan pada klien dapat ditampilkan dengan tepat dan optimal.

Aturan–aturan ini memiliki nilai spesifik sesuai dengan jenis kerja yang dikerjakan oleh guru. Etika profesi ini, berkaitan dengan layanan yang sifatnya pribadi dan dengan perbuatan layanan yang bersentuhan dengan orang lain. Bagi guru, layanan pribadi terkait dengan perbuatan yang bernilai moral yang sepantasnya dilakukan seorang guru. Nilai-nilai yang berkaitan dengan orang lain bagi guru adalah terkait dengan siswa untuk kegiatan pedagogik, dan berkaitan dengan orang dewasa bagi kegiatan andragogi, serta terhadap masyarakat umumnya.

Etika profesi guru mengharuskan guru dapat melayani siswa menggunakan kurikulum sebagai jembatan pendidikan. Melalui kurikulum masyarakat dapat mengontrol, ke mana anak-anaknya akan dibawa dan akan disiapkan termasuk dalam mengontrol pribadi mereka.

Sikap-Sikap Etika Profesi Guru

Sikap Terhadap Peraturan Perundang-Undangan
Guru merupakan unsur aparatur Negara dan abdi Negara. Karena itu, guru mutlak perlu mengetahui kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan, sehingga dapat melaksanakan ketentuan-ketentuan yang merupakan kebijaksanaan tersebut. Kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan ialah segala peraturan-peraturan pelaksanaan baik yang dikeluarkan oleh Departeman Pendidikan dan Kebudayaan, di pusat maupun di daerah, maupun departemen lain dalam rangka pembinaan pendidikan di Negara kita. 

Sikap Terhadap Organisasi Profesi
Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. Dasar ini menunjukkan kepada kita betapa pentingnya peranan organisasi profesi sebagai wadah dan sarana pengabdian. PGRI sebagai organisasi profesi memerlukan pembinaan, agar lebih berdayaguna dan berhasil guna sebagai wadah usaha untuk membawakan misi dan memantapkan profesi guru. 

Sikap Terhadap Teman Sejawat
Dalam ayat 7 Kode Etik guru disebutkan bahwa “Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.”
Dalam hal ini, hubungan sesama anggota profesi dapat dilihat dari dua segi, yakni hubungan formal dan hubungan kekeluargaan.
Hubungan formal ialah hubungan yang perlu dilakukan dalam rangka melakukan tugas kedinasan. Sedangkan hubungan kekeluargaan ialah hubungan persaudaraan yang perlu dilakukan, baik dalam lingkungan kerja maupun maupun dalam hubungan keseluruhan dalam rangka menunjang tercapainya keberhasilan anggota profesi dalam membawakan misalnya sebagai pendidik bangsa.

Sikap Terhadap Anak Didik
Sebagaimana mestinya sikap seorang guru terhadap anak didiknya yaitu; membimbing anak didiknya, mengontrol tingkah laku anak didiknya, menuntun anak didiknya dalam pengembangan bakat yang dimiliki anak didik tersebut, memberikan sikap atau contoh yang baik terhadap anak didiknya, memberikan kurikulum pembelajaran kepada anak didiknya, dan lain-lain.
Guru dalam mendidik seharusnya tidak hanya mengutamakan pengetahuan atau perkembangan intelektual saja, tetapi juga harus memperhatikan perkembangan seluruh pribadi peserta didik, baik jasmani, rohani, sosial maupun yang lainnya yang sesuai dengan hakikat pendidikan. Ini dimaksudkan agar peserta didik pada akhirnya akan dapat menjadi manusia yang mampu menghadapi tantangan-tantangan dalam kehidupannya sebagai insane dewasa.

Sikap Terhadap Tempat Kerja
Sudah menjadi pengtahuan umum bahwa suasana yang baik di tempat kerja akan meningkatkan produktifitas. Hal ini disadari dengan sebaik-baiknya oleh setiap guru, dan guru berkewajiban menciptakan suasana yang demikian dalam lingkungannya. Untuk menciptakan suasana kerja yang baik.
Selain itu guru harus aktif mengusahakan suasana yang baik itu dengan berbagai cara, baik dengan penggunaan metode mengajar yang sesuai, maupun dengan penyediaan alat belajar yang cukup, serta pengaturan organisasi kelas yang mantap, ataupun pendekatan lainnya yang diperlukan. Dengan adanya usaha tersebut hubungan antara kepala sekolah, guru-guru lainnya, para staff, dan siswa akan terjalin lebih harmonis.

Sikap Terhadap Pemimpin
Sudah jelas bahwa pemimpin suatu unit atau organisasi akan mempunyai kebijaksanaan dan arahan dalam memimpin organisasinya, di mana tiap anggota organisasi itu di tuntut berusaha untuk bekerja sama dalam melaksanakan tujuan organisasi tersebut. Oleh sebab itu, dapat kita simpulkan bahwa sikap seorang guru terhadap pemimpin harus positif, dalam pengertian harus bekerja sama dalam menyukseskan program yang telah disepakati, baik disekolah maupan diluar sekolah.

Sikap Terhadap pekerjaan 
Untuk meningkatkan mutu profesi secara sendiri-sendiri, guru dapat melakukannya secara formal maupun informal. Secara formal, artinya guru mengikuti berbagai pendidikan lanjutan atau kursus yang sesuai dengan bidang tugas, keinginan, waktu, dan kemampuannya. Secara informal guru dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya melalui media masa seperti televisi, radio, majalah ilmiah, Koran, dan sebagainya, ataupun membaca buku teks dan pengetahuan lainnya yang cocok dengan bidangnya.

Menurut saya, menjadi seorang guru adalah profesi yang sangat mulia dimana untuk menjadi seorang guru adalah panggilan jiwa untuk memberikan pengabdian pada sesama manusia dengan mendidik, mengajar, membimbing, dan melatih, yang diwujudkan melalui proses belajar-mengajar serta pemberian bimbingan dan pengarahan kepada siswa agar mencapai kedewasaan masing-masing. Selain itu menjadi seorang guru akan menjadi panutan dan sorotan terhadap anak didiknya bahkan masyarakat luas atas sikap dan penghormatan yang begitu besar yang dimiliki oleh seorang guru.

Sumber :

Kamis, 06 Maret 2014

ETIKA DAN PROFESIONALISME

Pengertian Etika

Etika berasal dari bahasa Yunani yaitu “ethikos” yang berarti sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk dan tanggung jawab.

Jenis Etika
  • Etika Filosofis : Secara harfiah (fay overlay) dapat dikatakan sebagai etika yang berasal dari kegiatan berfilsafat atau berpikir, yang dilakukan oleh manusia.
  • Etika Teologis : dapat didefinisikan sebagai etika yang bertitik tolak dari presuposisi-presuposisi teologis.


Pengertian Proseionalisme

Profesionalisme adalah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya ter­dapat pada atau dilakukan oleh seorang profesional.  Profesionalisme berasal daripada “profesion” yang bermakna berhubungan dengan profesion dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya. Jadi, profesionalisme adalah tingkah laku, kepakaran atau kualiti dari seseorang yang profesional.

Ciri-Ciri Profesionalisme

Seseorang yang memiliki jiwa profesionalisme senantiasa mendorong dirinya untuk mewujudkan kerja-kerja yang profesional. Kualiti profesionalisme didokong oleh ciri-ciri sebagai berikut :

1. Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati piawai ideal.
Seseorang yang memiliki profesionalisme tinggi akan selalu berusaha mewujudkan dirinya sesuai dengan piawai yang telah ditetapkan. Ia akan mengidentifikasi dirinya kepada sesorang yang dipandang memiliki piawaian tersebut. Yang dimaksud dengan “piawai ideal” ialah suatu perangkat perilaku yang dipandang paling sempurna dan dijadikan sebagai rujukan.

2. Meningkatkan dan memelihara imej profesion
Profesionalisme yang tinggi ditunjukkan oleh besarnya keinginan untuk selalu meningkatkan dan memelihara image profesion melalui perwujudan perilaku profesional. Perwujudannya dilakukan melalui berbagai-bagai cara misalnya penampilan, cara percakapan, penggunaan bahasa, sikap tubuh badan, sikap hidup harian, hubungan dengan individu lainnya.

3. Keinginan untuk sentiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan dan meperbaiki kualiti pengetahuan dan keterampiannya.

4. Mengejar kualiti dan cita-cita dalam profesion
Profesionalisme ditandai dengan kualiti darjat rasa bangga akan profesion yang dipegangnya. Dalam hal ini diharapkan agar seseorang itu memiliki rasa bangga dan percaya diri akan profesionnya.

Sumber :





Jumat, 24 Januari 2014

LAYANAN TELEMATIKA

Layanan Telematika merupakan  layanan dial up ke Internet maupun semua jenis jaringan yang didasarkan pada sistem telekomunikasi untuk mengirimkan data. Internet sendiri merupakan salah satu contoh telematika.

Layanan-layanan yang terdapat pada telematika adalah :

Layanan Informasi
Layanan informasi merupakan penggabungan dari telekomunikasi digital dan teknologi komputer yang memainkan peran penting dalam komunikasi antara manusia dengan kendaraan bergerak seperti mobil yang menawarkan layanan GPS.
Contoh : M-Commerce dan VOD.

Layanan Keamanan
Layanan keamanan merupakan layanan yang menyediakanan keamananinformasi dan data. layanan terdiri dari enkripsi, penggunaan protocol, penentuan akses control dan auditin.
layanan keamanan memberikan fasilitas yang berfungsi untuk memantau dan memberikan informasi bila ada sesuatu yang berjalan atau beroperasi tidak seharusnya. dengan kata lain layanan ini sangat penting untuk menjaga agar suatu data dalam jaringan tidak mudah terhapus atau hilang. Kelebihan dari layanan ini adalah dapat mengurangi tingkat pencurian dan kejahatan.

contoh layanan keamanan yaitu:
  • navigation assistant
  • weather,stock information
  • entertainment and M-commerce.
  • penggunaan Firewall dan Antivirus

Layanan Context Aware dan Event-Based Context-awareness
Layanan context aware dan event-based context-awareness adalah kemampuan layanan network untuk mengetahui berbagai konteks, yaitu kumpulan parameter yang relevan dan pengguna (user) dan penggunaan network itu, serta memberikan layanan yang sesuai dengan parameter-parameter itu. Beberapa konteks yang dapat digunakan antara lain lokasi user, data dasar user, berbagai preferensi user, jenis dan kemampuan terminal yang digunakan user. 

Tiga hal yang menjadi perhatian sistem context-aware menurut Albrecht Schmidt, yaitu :
  1. The Acquisition of Context : Hal ini berkaitan dengan pemilihan konteks dan bagaimana cara memperoleh konteks yang   diinginkan.
  2. The Abstraction and Understanding of Context : Pemahaman terhadap bagaimana cara konteks yang dipilih berhubungan dengan kondisi nyata, bagaimana informasi yang dimiliki suatu konteks dapat membantu meningkatkan kinerja aplikasi dan bagaimana tanggapan sistem dan cara kerja terhadap inputan dalam suatu konteks.
  3. Application Behaviour Based on the Recognized Context : Dua hal yang paling penting adalah bagaimana pengguna dapat memahami sistem dan tingkah lakunya yang sesuai dengan konteks yang dimilikinya serta bagaimana caranya memberikan kontrol penuh kepada pengguna terhadap sistem.

Layanan Perbaikan Sumber (Resource Discovery Service)
Resource Discovery Service (RDS) adalah layanan untuk penemuan layanan utilitas yang diperlukan. The RDS juga berfungsi dalam pengindeksan lokasi layanan utilitas untuk mempercepat kecepatan penemuan.

Sasaran utama dalam upaya pengembangan SDM telematika yaitu sebagai berikut :
  • Peningkatan kinerja layanan public yang memberikan akses yang luas terhadap peningkatan kecerdasan masyarakat, pengembangan demokrasi dan transparasi sebagai katalisator pembangaunan.
  • Literasi masyarakat di bidang teknologi telematika yang terutama ditujukan kepada old generator dan today generation sebagai peningkatan, dikemukakan oleh Tapscott.


Sumber :


Selasa, 21 Januari 2014

SEKILAS TENTANG SMART TV

Mungkin belakangan bulan ini kita sering sekali melihat iklan di televisi yang menawarkan sebuah produk baru yang bernama SMART TV.  Nah, pada tulisan ini saya akan membahas tentang SMART TV.

Definisi

Smart TV  adalah satu set televisi dengan kemampuan internet yang terintegrasi atau set-top box untuk televisi yang menawarkan kemampuan komputasi yang lebih maju dan konektivitas dari satu set televisi dasar kontemporer. Smart TV dapat dianggap sebagai alat informasi atau system  komputer dari komputer genggam yang terintegrasi dalam unit televisi, TV pintar tersebut sering memungkinkan pengguna untuk menginstal dan menjalankan aplikasi yang lebih maju atau plugin / addons berdasarkan platform tertentu. Smart TV menjalankan lengkap sistem operasi atau sistem operasi mobile software menyediakan platform bagi para pengembang aplikasi. 

Platform Smart TV atau middleware memiliki publik kit pengembangan perangkat lunak (SDK) dan / atau ibu development kit (NDK) untuk aplikasi sehingga pengembang pihak ketiga dapat mengembangkan aplikasi untuk itu, dan toko aplikasi sehingga pengguna akhir dapat menginstal dan uninstall aplikasi sendiri. The SDK publik memungkinkan perusahaan pihak ketiga dan pengembang aplikasi interaktif lainnya untuk "menulis" aplikasi sekali dan melihat mereka berjalan dengan sukses pada setiap perangkat yang mendukung platform TV pintar atau arsitektur middleware yang ditulis untuk, tidak peduli siapa produsen hardware.

"Secara umum produk ini merupakan sebuah konsep penggabungan teknologi internet dengan televisi. Dengan begitu maka televisi tersebut akan memiliki fitur yang hampir sama seperti komputer."

Fitur-Fitur Smart TV :
  • Video Playback Via DLNA/USB. Fitur ini memungkinkan  penggunanya untuk memtutar video langsung dari USB atau DLNA.
  • Aplikasi dan Games. Fitur ini memungkinkan penggunanya untuk bermain games seperti halnya bermain games di komputer dan  pengguna juga dapat melakukan streaming youtube, Netfix, dan sebagainya.
  • PVR/DVR Functionality. Fitur ini untuk merekan acara televisi secara langsung tanpa membutuhkan perangkat tambahan.
  • Gesture dan Voice Control. Fitur ini memungkinkan penggunanya dapat memberikan perintah kepada televisi melalui gesture ataupun perintah suara.
  • Social Networking. Fitur ini memungkinkan penggunanya mengakses media sosial seperti facebook, twitter, skype, dan sebagainya.
  • Web Browsing. Fitur ini memungkinkan penggunanya untuk melalkukan browsing internet.
  • Smartphone Connectivity. Fitur ini dapat menghubungkan smartphone ke televisi untuk keperluan seperti memutar music, video, dan lainnya.


Smart TV sama halnya dengan perangkat-perangkat teknologi lainnya yaitu mempunyai kelebihan dan kekurangannya. Berikut kelebihan dan kekurangan dari Smart TV.

Kekurangan Smart TV :
  • Tidak bisa melakukan upgrade seperti komputer.
  • Para manufaktur juga tidak memberikan update seperti halnya update berkala yang dilakukan  untuk komputer dan smartphone.
  • Fitur-fiturnya terbatas.
  • Masih banyak kendala koneksi internet di negara berkembang seperti Indonesia.

 Kelebihan Smart TV :
  • Memberikan fitur-fitur yang menarik.
  • Dapat mengakses internet.
  • Memiliki app store yang akan selalu melakukan update aplikasi anda.
  • Kualitas gambar dan video maksimal.

Pada saat ini Smart TV sudah tidak asing lagi Indonesia karena berbagai macam perusahaan sudah beralih ke Smart TV, seperti Samsung, LG, Sony,  dan Panasonic.

Sumber :