Minggu, 01 Juni 2014

KODE ETIK PROFESI HAKIM

Pada tulisan kali ini saya akan membahas tentang kode etik seorang hakim. Sebelumnya saya akan menjelaskan  tentang pengertian hakim.
Hakim adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai jabatan fungsional. Kode etik hakim disebut juga kode kehormatan hakim. Hakim juga adalah pejabat yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman yang syarat dan tata cara pengangkatan, pemberhetian dan pelaksanaan tugasnya ditentukan oleh undang-undang.

Kode etik hakim terdiri dari (yang terdapat dalam Undang-Undang) yaitu hakim dalam melaksanakan tugasnya untuk mewujudkan peradilan yang mandiri sesuai dengan aturan dasar berdasarkan ketentuan yang ada, bersikap dan bertindak menurut garis-garis yang ditentukan dalam hukum acara yang berlaku, dengan memperhatikan azas-azas peradilan yang baik, dan Pencegah timbulnya kesalah pahaman dan konflik antar sesama anggota dan antara anggota dengan masyarakat.

Berikut beberapa contoh kode etik Hakim :
  • Menjunjung tinggi kehormatan, kemuliaan, dan nama baik profesi.
  • Bersungguh-sungguh mencari kebenaran dan keadilan.
  • Sopan dalam bertutur kata dan bertindak.
  • Memelihara dan memupuk hubungan kerjasama yang baik antara sesama rekan.
  • Menjauhkan diri dari perbuatan dursila dan kelakuan yang dicela oleh masyarakat.
  • Bersikap jujur, adil, penuh rasa tanggung jawab.
  • Tidak menyalahgunakan kepercayaan, kedudukan dan wewenang untuk kepentingan pribadai atau golongan.
  • Tidak dibenarkan menunjukkan sikap memihak atau bersimpati ataupun antipati kepada pihak-pihak yang berperkara, baik dalam ucapan maupun tingkah laku.
  • Tidak melakukan perbuatan yang merendahkan martabat hakim.


Sumber: