Rabu, 30 April 2014

UU No.36 TAHUN 1999 PASAL 21 (TELEKOMUNIKASI)

UU No. 36 Tahun 1999 ini dibuat karena ada beberapa alasan, salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat cepat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi.

Dengan munculnya undang-undang tersebut membuat banyak terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi, antara lain :
  • Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
  • Perkembangan teknologi yang sangat pesat tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi itu saja, melainkan sudah berkembang pada TI.
  • Perkembangan teknologi telekomunikasi dituntut untuk mengikuti norma dan kebijaksanaan yang ada di Indonesia.


Disini saya akan membahas salah satu pasal yang ada pada Undang-Undang No.36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi yaitu pasal 21.

Pasal 21
“Penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau ketertiban umum.”

Dalam Pasal 21 ini jelas terpampang bahwa penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau ketertiban umum. Disini dimaksudkan penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan kegiatan telekomunikasi yang bersifat negative kepada masyarakat umum.

Pada era sekarang kita sudah tahu bahwa situs-situs website dan sejenis lainnya sudah banyak beredar, itu semua ada yang bersifat positif maupun negative. Telekomunikasi yang bersifat negative atau bertentangan dengan kepentingan umum yang kita tahu contohnya seperti adanya situs webstie video porno, situs website penjualan bayi, situs website memperdagangkan  wanita (exploitasi), adanya orang yang tidak bertanggung jawab atas kebocoran data-data kerahasiaan, dan sebagainya.

Kejadian-kejadian tersebut ternyata sangat mengecewakan dan memprihatinkan bagi kita semua bahkan bagi negara Indonesia . Dan kejadian tersebut sangat bertolak belakang dengan UU No.36 Tahun 1999 Pasal 21 yang melarang semua kegiatan-kegiatan tersebut. Untuk kedepannya semoga Pemerintah dapat mengatasi kejadian-kejadian tersebut dan memberikan sanksi kepada penyelenggara telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum. Dan kejadian seperti ini semoga tidak akan terulang lagi. Dan dengan adanya UU No.36 tahun 1999 ini sangat berpengaruh dengan perkembangan bidang telekomunikasi menjadi kearah yang lebih baik dan tepat, agar keutuhan dari persatuan dalam berkominikasi akan lebih baik.

Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar