UU
No. 36 Tahun 1999 ini dibuat karena ada beberapa alasan, salah satunya adalah
bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang
sangat cepat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan
dan cara pandang terhadap telekomunikasi.
Dengan
munculnya undang-undang tersebut membuat banyak terjadinya perubahan dalam
dunia telekomunikasi, antara lain :
- Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Perkembangan teknologi yang sangat pesat tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi itu saja, melainkan sudah berkembang pada TI.
- Perkembangan teknologi telekomunikasi dituntut untuk mengikuti norma dan kebijaksanaan yang ada di Indonesia.
Disini
saya akan membahas salah satu pasal yang ada pada Undang-Undang No.36 Tahun
1999 tentang telekomunikasi yaitu pasal 21.
Pasal
21
“Penyelenggara
telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi
yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau
ketertiban umum.”
Dalam
Pasal 21 ini jelas terpampang bahwa penyelenggara telekomunikasi dilarang
melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan
dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau ketertiban umum. Disini dimaksudkan
penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan kegiatan telekomunikasi yang
bersifat negative kepada masyarakat umum.
Pada
era sekarang kita sudah tahu bahwa situs-situs website dan sejenis lainnya
sudah banyak beredar, itu semua ada yang bersifat positif maupun negative. Telekomunikasi
yang bersifat negative atau bertentangan dengan kepentingan umum yang kita tahu
contohnya seperti adanya situs webstie video porno, situs website penjualan
bayi, situs website memperdagangkan
wanita (exploitasi), adanya orang yang tidak bertanggung jawab atas
kebocoran data-data kerahasiaan, dan sebagainya.
Kejadian-kejadian
tersebut ternyata sangat mengecewakan dan memprihatinkan bagi kita semua bahkan
bagi negara Indonesia . Dan kejadian tersebut sangat bertolak belakang dengan
UU No.36 Tahun 1999 Pasal 21 yang melarang semua kegiatan-kegiatan tersebut.
Untuk kedepannya semoga Pemerintah dapat mengatasi kejadian-kejadian tersebut
dan memberikan sanksi kepada penyelenggara telekomunikasi yang bertentangan
dengan kepentingan umum. Dan kejadian seperti ini semoga tidak akan terulang
lagi. Dan dengan adanya UU No.36 tahun 1999 ini sangat berpengaruh dengan
perkembangan bidang telekomunikasi menjadi kearah yang lebih baik dan tepat,
agar keutuhan dari persatuan dalam berkominikasi akan lebih baik.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar