Rabu, 17 November 2010

ISD BAB 8

Nama     : Ambrosius Nurhadi Prasetyo
Kelas      : 1KA26
NPM      : 10110601


PERTENTANGAN-PERTENTANGAN SOSIAL
DAN
INTEGRASI MASYARAKAT


Kepentingan Individu :

Kebutuhan merupakan suatu awal dari tingkah laku Individu. Individu itu sendiri bertingkah laku karena adanya motivasi untuk memenuhi kepentingan dan kebutuhannya. Kebutuhan dan kepentingan tersebut sifatnya esensial bagi individu itu sendiri. Jika kebutuhan dan kepentingan itu terpenuhi maka ia akan merasa puas, namun juga sebaliknya, apabila pemenuhan kebutuhan dan kepentingan itu gagal maka akan menimbulkan suatu masalah bagi dirinya pribadi serta lingkungannya.
Dengan berpegang pada prinsip bahwa tingkah laku individu merupakan cara atau di dalam masyarakat pada hakekatnya merupakan manifestasi pemenuhan dari kepentingan itu sendiri.

Pada umumnya secara psikologis dikenal ada dua jenis kepentingan dalam diri individu yaitu kepentingan untuk memenuhi kebutuhan biologis dan kebutuhan sosial/psikologis. Oleh karena itu individu mengandung arti bahwa tidak ada dua orang individu yang sama persis di dalam aspek-aspek pribadinya, baik jasmani maupun rohani, maka dengan sendirinya timbul perbedaan individu dalam hal kepentingannya. Perbedaan-perbedaan tersebut secara garis besar disebabkan oleh 2 faktor yaitu :
a.       faktor pembawaan (Hereditas)  
b.      faktor lingkungan sosial sebagai komponen utama bagi terbentuknya keunikanindividu.
Perbedaan pembawaan akan memungkinkan perbedaan individu dalam hal kepentingannya meskipun dengan lingkungan yang sama. Sebaliknya lingkungan yang berbeda akan memungkinkan timbulnya perbedaan individu dalam hal kepentingan meskipun pembawaannya sama.alat dalam memenuhi kepentingannya, maka kegiatan yang dilakukannya.


Study Kasus :

MK Dinilai Hanya Melihat Kepentingan Pribadi  

      Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga hakim MK, Mahfud MD mengaku bosan menangani kasus sengketa pilkada, kemarin. Alhasil, penyataan ini disayangkan banyak kalangan karena tidak melihat kepentingan yang lebih besar.
      "Saya dengar pernyataan Ketua MK. Saya pikir, argumennya kurang tepat dan lebih kepada kepentingan pribadi," kata pengamat pemilu, Hadar Gumay saat berbincang dengan detikcom, Rabu, (7/7/2010).
      Menurutnya, pernyataan tersebut sangat disayangkan dikeluarkan oleh hakim
konstitusi. Padahal, sebagai hakim, harusnya melihat kepentingan kenegaraan yang lebih besar dan bukan kepentingan sesaat. 
      "Harus dilihat dampak yang lebih besar yaitu sekarang sengketa pilkada tak berlarut-larut dan mendorong majunya demokrasi," tambahnya.
      Mahfud juga menyatakan jika kasus pilkada yang ditangani MK terlalu banyak sehingga tidak menantang. Menurutnya, pola kecurangan pilkada nyaris sama sehingga membosankan. Bahkan, Mahfud MD terpaksa membuat Surat Keputusan sidang di hari Sabtu.                                  
      Atas pernyataan itu, lagi-lagi Hadar Gumay langsung membantah. "Itu resiko sebagai hakim karena itu tugas negara," cetusnya.
      Hingga akhir tengah tahun 2010, sngketa pilkada yang masuk ke MK sebanyak 74 kasus. Dari jumlah tersebut, 60 persen telah diputus. Sebagai solusi atas menumpuknya kasus, Hadar langsung mencetuskan teleconfrence. 
      "Kalau ada yang keberatan karena mahal dan jarak jauh, bisa dengan teleconfrence," tegasnya.


Opini : Menurut saya, seharusnya MK bersifat adil dan memikirkan kepentingan rakyatnya bukan mementingkan kepentingan pribadi. Pada kejadian ini ketua MK ogah menagani kasus sengketa pilkada, inikah tugas dari MK? MK seharusnya mensejahterakan rakyatnya dan memimpin jalannya suatu organisasi masyarakat. Harapan kita untuk kedepannya semoga lembaga-lembaga kemasyarakatan mampu memimpin atau menjadi panutan bagi rakyatnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar