Etika
profesi guru adalah aturan–aturan yang telah disepakati untuk dilaksanakan
orang yang punya jabatan sebagai guru. Hal itu dimaksudkan agar fungsi layanan
pada klien dapat ditampilkan dengan tepat dan optimal.
Aturan–aturan
ini memiliki nilai spesifik sesuai dengan jenis kerja yang dikerjakan oleh
guru. Etika profesi ini, berkaitan dengan layanan yang sifatnya pribadi dan
dengan perbuatan layanan yang bersentuhan dengan orang lain. Bagi guru, layanan
pribadi terkait dengan perbuatan yang bernilai moral yang sepantasnya dilakukan
seorang guru. Nilai-nilai yang berkaitan dengan orang lain bagi guru adalah
terkait dengan siswa untuk kegiatan pedagogik, dan berkaitan dengan orang
dewasa bagi kegiatan andragogi, serta terhadap masyarakat umumnya.
Etika
profesi guru mengharuskan guru dapat melayani siswa menggunakan kurikulum
sebagai jembatan pendidikan. Melalui kurikulum masyarakat dapat mengontrol, ke
mana anak-anaknya akan dibawa dan akan disiapkan termasuk dalam mengontrol
pribadi mereka.
Sikap-Sikap
Etika Profesi Guru
Sikap
Terhadap Peraturan Perundang-Undangan
Guru
merupakan unsur aparatur Negara dan abdi Negara. Karena itu, guru mutlak perlu
mengetahui kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan,
sehingga dapat melaksanakan ketentuan-ketentuan yang merupakan kebijaksanaan
tersebut. Kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan ialah segala
peraturan-peraturan pelaksanaan baik yang dikeluarkan oleh Departeman
Pendidikan dan Kebudayaan, di pusat maupun di daerah, maupun departemen lain
dalam rangka pembinaan pendidikan di Negara kita.
Sikap
Terhadap Organisasi Profesi
Guru
secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai
sarana perjuangan dan pengabdian. Dasar ini menunjukkan kepada kita betapa
pentingnya peranan organisasi profesi sebagai wadah dan sarana pengabdian. PGRI
sebagai organisasi profesi memerlukan pembinaan, agar lebih berdayaguna dan
berhasil guna sebagai wadah usaha untuk membawakan misi dan memantapkan profesi
guru.
Sikap
Terhadap Teman Sejawat
Dalam
ayat 7 Kode Etik guru disebutkan bahwa “Guru memelihara hubungan seprofesi,
semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.”
Dalam
hal ini, hubungan sesama anggota profesi dapat dilihat dari dua segi, yakni
hubungan formal dan hubungan kekeluargaan.
Hubungan
formal ialah hubungan yang perlu dilakukan dalam rangka melakukan tugas
kedinasan. Sedangkan hubungan kekeluargaan ialah hubungan persaudaraan yang
perlu dilakukan, baik dalam lingkungan kerja maupun maupun dalam hubungan keseluruhan
dalam rangka menunjang tercapainya keberhasilan anggota profesi dalam
membawakan misalnya sebagai pendidik bangsa.
Sikap
Terhadap Anak Didik
Sebagaimana
mestinya sikap seorang guru terhadap anak didiknya yaitu; membimbing anak didiknya,
mengontrol tingkah laku anak didiknya, menuntun anak didiknya dalam
pengembangan bakat yang dimiliki anak didik tersebut, memberikan sikap atau
contoh yang baik terhadap anak didiknya, memberikan kurikulum pembelajaran
kepada anak didiknya, dan lain-lain.
Guru
dalam mendidik seharusnya tidak hanya mengutamakan pengetahuan atau
perkembangan intelektual saja, tetapi juga harus memperhatikan perkembangan
seluruh pribadi peserta didik, baik jasmani, rohani, sosial maupun yang lainnya
yang sesuai dengan hakikat pendidikan. Ini dimaksudkan agar peserta didik pada
akhirnya akan dapat menjadi manusia yang mampu menghadapi tantangan-tantangan
dalam kehidupannya sebagai insane dewasa.
Sikap
Terhadap Tempat Kerja
Sudah
menjadi pengtahuan umum bahwa suasana yang baik di tempat kerja akan
meningkatkan produktifitas. Hal ini disadari dengan sebaik-baiknya oleh setiap
guru, dan guru berkewajiban menciptakan suasana yang demikian dalam
lingkungannya. Untuk menciptakan suasana kerja yang baik.
Selain
itu guru harus aktif mengusahakan suasana yang baik itu dengan berbagai cara,
baik dengan penggunaan metode mengajar yang sesuai, maupun dengan penyediaan
alat belajar yang cukup, serta pengaturan organisasi kelas yang mantap, ataupun
pendekatan lainnya yang diperlukan. Dengan adanya usaha tersebut hubungan
antara kepala sekolah, guru-guru lainnya, para staff, dan siswa akan terjalin
lebih harmonis.
Sikap
Terhadap Pemimpin
Sudah
jelas bahwa pemimpin suatu unit atau organisasi akan mempunyai kebijaksanaan
dan arahan dalam memimpin organisasinya, di mana tiap anggota organisasi itu di
tuntut berusaha untuk bekerja sama dalam melaksanakan tujuan organisasi
tersebut. Oleh sebab itu, dapat kita simpulkan bahwa sikap seorang guru
terhadap pemimpin harus positif, dalam pengertian harus bekerja sama dalam
menyukseskan program yang telah disepakati, baik disekolah maupan diluar
sekolah.
Sikap
Terhadap pekerjaan
Untuk
meningkatkan mutu profesi secara sendiri-sendiri, guru dapat melakukannya
secara formal maupun informal. Secara formal, artinya guru mengikuti berbagai
pendidikan lanjutan atau kursus yang sesuai dengan bidang tugas, keinginan,
waktu, dan kemampuannya. Secara informal guru dapat meningkatkan pengetahuan
dan keterampilannya melalui media masa seperti televisi, radio, majalah ilmiah,
Koran, dan sebagainya, ataupun membaca buku teks dan pengetahuan lainnya yang
cocok dengan bidangnya.
Menurut
saya, menjadi seorang guru adalah profesi yang sangat mulia dimana untuk menjadi seorang guru adalah panggilan jiwa untuk memberikan pengabdian pada sesama manusia
dengan mendidik, mengajar, membimbing, dan melatih, yang diwujudkan melalui
proses belajar-mengajar serta pemberian bimbingan dan pengarahan kepada siswa
agar mencapai kedewasaan masing-masing. Selain itu menjadi seorang guru akan menjadi
panutan dan sorotan terhadap anak didiknya bahkan masyarakat luas atas sikap
dan penghormatan yang begitu besar yang dimiliki oleh seorang guru.
Sumber
: