Rabu, 30 April 2014

UU No.36 TAHUN 1999 PASAL 21 (TELEKOMUNIKASI)

UU No. 36 Tahun 1999 ini dibuat karena ada beberapa alasan, salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat cepat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi.

Dengan munculnya undang-undang tersebut membuat banyak terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi, antara lain :
  • Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
  • Perkembangan teknologi yang sangat pesat tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi itu saja, melainkan sudah berkembang pada TI.
  • Perkembangan teknologi telekomunikasi dituntut untuk mengikuti norma dan kebijaksanaan yang ada di Indonesia.


Disini saya akan membahas salah satu pasal yang ada pada Undang-Undang No.36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi yaitu pasal 21.

Pasal 21
“Penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau ketertiban umum.”

Dalam Pasal 21 ini jelas terpampang bahwa penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau ketertiban umum. Disini dimaksudkan penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan kegiatan telekomunikasi yang bersifat negative kepada masyarakat umum.

Pada era sekarang kita sudah tahu bahwa situs-situs website dan sejenis lainnya sudah banyak beredar, itu semua ada yang bersifat positif maupun negative. Telekomunikasi yang bersifat negative atau bertentangan dengan kepentingan umum yang kita tahu contohnya seperti adanya situs webstie video porno, situs website penjualan bayi, situs website memperdagangkan  wanita (exploitasi), adanya orang yang tidak bertanggung jawab atas kebocoran data-data kerahasiaan, dan sebagainya.

Kejadian-kejadian tersebut ternyata sangat mengecewakan dan memprihatinkan bagi kita semua bahkan bagi negara Indonesia . Dan kejadian tersebut sangat bertolak belakang dengan UU No.36 Tahun 1999 Pasal 21 yang melarang semua kegiatan-kegiatan tersebut. Untuk kedepannya semoga Pemerintah dapat mengatasi kejadian-kejadian tersebut dan memberikan sanksi kepada penyelenggara telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum. Dan kejadian seperti ini semoga tidak akan terulang lagi. Dan dengan adanya UU No.36 tahun 1999 ini sangat berpengaruh dengan perkembangan bidang telekomunikasi menjadi kearah yang lebih baik dan tepat, agar keutuhan dari persatuan dalam berkominikasi akan lebih baik.

Sumber:

Rabu, 02 April 2014

ETIKA PROFESI GURU

Etika profesi guru adalah aturan–aturan yang telah disepakati untuk dilaksanakan orang yang punya jabatan sebagai guru. Hal itu dimaksudkan agar fungsi layanan pada klien dapat ditampilkan dengan tepat dan optimal.

Aturan–aturan ini memiliki nilai spesifik sesuai dengan jenis kerja yang dikerjakan oleh guru. Etika profesi ini, berkaitan dengan layanan yang sifatnya pribadi dan dengan perbuatan layanan yang bersentuhan dengan orang lain. Bagi guru, layanan pribadi terkait dengan perbuatan yang bernilai moral yang sepantasnya dilakukan seorang guru. Nilai-nilai yang berkaitan dengan orang lain bagi guru adalah terkait dengan siswa untuk kegiatan pedagogik, dan berkaitan dengan orang dewasa bagi kegiatan andragogi, serta terhadap masyarakat umumnya.

Etika profesi guru mengharuskan guru dapat melayani siswa menggunakan kurikulum sebagai jembatan pendidikan. Melalui kurikulum masyarakat dapat mengontrol, ke mana anak-anaknya akan dibawa dan akan disiapkan termasuk dalam mengontrol pribadi mereka.

Sikap-Sikap Etika Profesi Guru

Sikap Terhadap Peraturan Perundang-Undangan
Guru merupakan unsur aparatur Negara dan abdi Negara. Karena itu, guru mutlak perlu mengetahui kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan, sehingga dapat melaksanakan ketentuan-ketentuan yang merupakan kebijaksanaan tersebut. Kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan ialah segala peraturan-peraturan pelaksanaan baik yang dikeluarkan oleh Departeman Pendidikan dan Kebudayaan, di pusat maupun di daerah, maupun departemen lain dalam rangka pembinaan pendidikan di Negara kita. 

Sikap Terhadap Organisasi Profesi
Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. Dasar ini menunjukkan kepada kita betapa pentingnya peranan organisasi profesi sebagai wadah dan sarana pengabdian. PGRI sebagai organisasi profesi memerlukan pembinaan, agar lebih berdayaguna dan berhasil guna sebagai wadah usaha untuk membawakan misi dan memantapkan profesi guru. 

Sikap Terhadap Teman Sejawat
Dalam ayat 7 Kode Etik guru disebutkan bahwa “Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.”
Dalam hal ini, hubungan sesama anggota profesi dapat dilihat dari dua segi, yakni hubungan formal dan hubungan kekeluargaan.
Hubungan formal ialah hubungan yang perlu dilakukan dalam rangka melakukan tugas kedinasan. Sedangkan hubungan kekeluargaan ialah hubungan persaudaraan yang perlu dilakukan, baik dalam lingkungan kerja maupun maupun dalam hubungan keseluruhan dalam rangka menunjang tercapainya keberhasilan anggota profesi dalam membawakan misalnya sebagai pendidik bangsa.

Sikap Terhadap Anak Didik
Sebagaimana mestinya sikap seorang guru terhadap anak didiknya yaitu; membimbing anak didiknya, mengontrol tingkah laku anak didiknya, menuntun anak didiknya dalam pengembangan bakat yang dimiliki anak didik tersebut, memberikan sikap atau contoh yang baik terhadap anak didiknya, memberikan kurikulum pembelajaran kepada anak didiknya, dan lain-lain.
Guru dalam mendidik seharusnya tidak hanya mengutamakan pengetahuan atau perkembangan intelektual saja, tetapi juga harus memperhatikan perkembangan seluruh pribadi peserta didik, baik jasmani, rohani, sosial maupun yang lainnya yang sesuai dengan hakikat pendidikan. Ini dimaksudkan agar peserta didik pada akhirnya akan dapat menjadi manusia yang mampu menghadapi tantangan-tantangan dalam kehidupannya sebagai insane dewasa.

Sikap Terhadap Tempat Kerja
Sudah menjadi pengtahuan umum bahwa suasana yang baik di tempat kerja akan meningkatkan produktifitas. Hal ini disadari dengan sebaik-baiknya oleh setiap guru, dan guru berkewajiban menciptakan suasana yang demikian dalam lingkungannya. Untuk menciptakan suasana kerja yang baik.
Selain itu guru harus aktif mengusahakan suasana yang baik itu dengan berbagai cara, baik dengan penggunaan metode mengajar yang sesuai, maupun dengan penyediaan alat belajar yang cukup, serta pengaturan organisasi kelas yang mantap, ataupun pendekatan lainnya yang diperlukan. Dengan adanya usaha tersebut hubungan antara kepala sekolah, guru-guru lainnya, para staff, dan siswa akan terjalin lebih harmonis.

Sikap Terhadap Pemimpin
Sudah jelas bahwa pemimpin suatu unit atau organisasi akan mempunyai kebijaksanaan dan arahan dalam memimpin organisasinya, di mana tiap anggota organisasi itu di tuntut berusaha untuk bekerja sama dalam melaksanakan tujuan organisasi tersebut. Oleh sebab itu, dapat kita simpulkan bahwa sikap seorang guru terhadap pemimpin harus positif, dalam pengertian harus bekerja sama dalam menyukseskan program yang telah disepakati, baik disekolah maupan diluar sekolah.

Sikap Terhadap pekerjaan 
Untuk meningkatkan mutu profesi secara sendiri-sendiri, guru dapat melakukannya secara formal maupun informal. Secara formal, artinya guru mengikuti berbagai pendidikan lanjutan atau kursus yang sesuai dengan bidang tugas, keinginan, waktu, dan kemampuannya. Secara informal guru dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya melalui media masa seperti televisi, radio, majalah ilmiah, Koran, dan sebagainya, ataupun membaca buku teks dan pengetahuan lainnya yang cocok dengan bidangnya.

Menurut saya, menjadi seorang guru adalah profesi yang sangat mulia dimana untuk menjadi seorang guru adalah panggilan jiwa untuk memberikan pengabdian pada sesama manusia dengan mendidik, mengajar, membimbing, dan melatih, yang diwujudkan melalui proses belajar-mengajar serta pemberian bimbingan dan pengarahan kepada siswa agar mencapai kedewasaan masing-masing. Selain itu menjadi seorang guru akan menjadi panutan dan sorotan terhadap anak didiknya bahkan masyarakat luas atas sikap dan penghormatan yang begitu besar yang dimiliki oleh seorang guru.

Sumber :